Hakim Tunda Sidang Praperadilan Perdana Habib Rizieq

Sidang praperadilan perdana Habib Rizieq ditunda di PN Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Vicky Fazri

VIVA – Hakim tunggal Suharno menunda sidang praperadilan perdana yang dilayangkan termohon Habib Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021. Penundaan sidang itu karena pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya menolak untuk hadir.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Pantauan VIVA di lokasi, dalam ruang sidang utama tampak hadir pihak kuasa hukum dari pemohon Habib Rizieq. Namun dari pihak termohon tidak terlihat di ruang sidang. 

Dalam persidangan, hakim tunggal Suharno mengatakan karena ada kesalahan alamat yang dicantumkan oleh pihak pemohon Habib Rizieq maka pihak Polda Metro menolak panggilannya.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno dalam persidangan, Senin, 22 Februari 2021

Suharno menyebut dalam alamat yang dicantumkan pemohon hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di Jalan Trunojoyo nomor 3, mungkin karena alamatnya tidak tepat alamat di sini Jalan Trunojoyo nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.

Dia menambahkan, "Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak."

Dengan adanya kesalahan pencantuman ini, pihak kuasa hukum Habib Rizieq langsung memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan secara lisan. 

Hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada 1 Maret 2021. "Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," ujarnya.

Untuk diketahui, gugatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu terkait penangkapan serta penahanan terhadap Habib Rizieq, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilayangkan oleh pemohon melalui kuasa hukum Habib Rizieq.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya