PSBB DKI Diperpanjang hingga 8 Maret 2021

Pemberlakuan Kembali PSBB Masa Transisi di Jakarta__Kendaraan di Sudirman
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021. Hal ini dilakukan demi menekan laju penurunan kasus aktif sekaligus menjaga penurunan bed occupancy rate (BOR) atau tempat tidur isolasi di Jakarta.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB ini tertuang dalam Kepgub Nomor 172 Tahun 2021. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terlihat bahwa perpanjangan PSBB yang sebelumnya dilaksanakan per tanggal 7-22 Februari 2021 telah mampu menekan laju kasus aktif di Jakarta.

Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta Widyastuti memaparkan ada penurunan jumlah kasus aktif di mana per tanggal 7 Februari 2021 laju kasus aktif di DKI Jakarta sebesar 23.869 dan turun secara signifikan per tanggal 21 Februari 2021 yakni sebesar 13.309.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

“Laju kasus aktif yang nampak menurun ini juga disumbang oleh peningkatan kesembuhan pasien positif COVID-19, yang mana per tanggal 7 Februari 2021 sebesar 265.359 dengan persentase kesembuhan 90,3 persen, meningkat per 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen dari persentase kesembuhan nasional yang berada pada 85 persen ,” kata Widyastuti di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Sejalan dengan penurunan kasus aktif tersebut, bed occupancy rate (BOR) baik itu tempat tidur isolasi maupun ICU juga terus mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa treatment dan langkah Pemprov DKI untuk terus menambah kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU sangat efektif meningkatkan tingkat kesembuhan pasien sehingga berdampak pada berkurangnya BOR.

Heru Budi: Pembayaran Lahan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ke BPN

“Ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi di mana per tanggal 5 Februari 2021 sebanyak 8259 tempat tidur kita terisi 5921 tempat tidur atau 72 persen, menurun per tanggal 21 Februari 2021 di mana kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8321 tempat tidur dan terisi 5461 tempat tidur atau 66 persen dari kapasitas yang ada” ujarnya.

“Sementara itu kapasitas ICU juga mengalami penurunan, yakni per tanggal 5 Februari 2021 kapasitas ICU kita sebesar 1133 dan terisi 842 atau 74 persen dan pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1156, terisi 817 atau 71 persen,” lanjutnya.

Rumah Dinas Gubernur DKI

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 M.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024