Zona Hijau COVID-19 di Depok Bertambah, Total Ada 3.641 RT

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA – Level zona hijau atau terbebas dari kasus COVID-19 pada lingkungan Rukun Tetangga (RT), di wilayah Depok, Jawa Barat, kembali bertambah. Informasi itu diolah dari data Pusat Informasi COVID-19 Kota Depok atau PICODEP, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyebut, dari tabel pada PICODEP terdapat peningkatan jumlah RT zona hijau sebanyak 135 RT. Adapun totalnya adalah dari sebelumnya 3.506 RT, kini menjadi 3.641 RT.

“Sedangkan untuk zona kuning terjadi penurunan 127 RT dari sebelumnya 1.776 RT, menjadi 1.649 RT,” katanya Selasa, 23 Februari 2021

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Untuk zona oranye atau dengan kategori status risiko sedang penyebaran COVID-19, juga terjadi penurunan di 8 RT, dari sebelumnya 11 RT menjadi 3 RT. “Rincian data zonasi RT dapat dilihat dalam laman http://bit.ly/ZonasiRT,” kata Dadang.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah memetakan zonasi RT berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Untuk itu, ia pun mengimbau kepada satgas dari semua tingkatan, baik dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) COVID-19, agar melaksanakan PPKM skala mikro sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah.

“Berkenaan dengan kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan  Aktivitas Usaha (PAU), untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan  8 Maret 2021 sama dengan pengaturan sebelumnya," ujarnya.

Adapun aturan tersebut di antaranya yakni, pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Restoran/kafe dine in dan take away sampai jam 21.00, dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dadang menambahkan, mengingat penambahan kasus COVID-19 masih terus terjadi maka untuk memutus mata rantai penularan virus tersebut, diminta kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan 2I 5M.

“Iman, imun dan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya