Kombes Auliansyah Nekat Proses Kasus ITE, Begini Kata Polda Metro

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polda Metro Jaya angkat suara terkait desakan Indonesia  Police Watch (IPW) agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Kombes Auliansyah Lubis karena mengusut tuntas kasus UU ITE.

Padahal, Kapolri Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Edaran tersebut bernomor: SE/2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran ITE yang dimaksud IPW itu sudah dilaporkan pelapor pada tahun 2020. Artinya, kasus tersebut masuk ke Polda Metro Jaya jauh sebelum Jenderal Sigit menjabat Kapolri.

"Jadi ini bukan kasus baru, laporan polisi ini sudah sejak 2020 dan sudah berjalan sampai penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka ke terlapor," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Selasa malam, 23 Februari 2021.

Sementara, Yusri mengatakan pemanggilan terlapor pada Selasa, 23 Februari 2020, yang dilayangkan penyidik itu sudah dikirim sebelum dikeluarkannya instruksi Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE.

"Penyidikan berjalan, penetapan tersangka itu awal bulan Februari lalu tanggal 5, kita lakukan pemanggilan, hari ini panggilan kedua. Dikaitkan Edaran Kapolri kemarin, surat panggilan pemeriksaan tersangka sejak 17 lalu, sebelum adanya surat edaran Kapolri," ujarnya.

Setelah terbit Surat Edaran Kapolri, Yusri mengatakan Polda Metro Jaya tentu akan mengikuti pedoman dalam menangani perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Sedangkan, pihaknya akan tetap memanggil terlapor dalam kasus ini tapi tidak dilakukan pemeriksaan.

"Tetap kami menyikapi surat edaran Kapolri, yang kami kedepankan persuasif dan mediasi. Sampai hari ini yang bersangkutan datang kita tidak periksa, kita upayakan persuasif, mediasi dengan pelapor," jelas dia.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Diketahui, IPW meminta Kapolri mencopot Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Alasannya, karena Dirkrimsus membangkang atau tidak mengikuti instruksi Kapolri berkaitan penanganan kasus ITE.

Kasus ITE berkaitan dengan ucapan Ketua Bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro terkait sepak bola yang dipermasalahkan hingga dilaporkan ke polisi. Joseph jadi tersangka dalam kasus ini.

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui
Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024