Sempat Ditunda 2 Minggu, Sidang John Kei Kembali Digelar

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus John Kei.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiyaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei pada hari ini Rabu, 24 Februari 2021. Sebelumnya, sidang sempat ditunda selama dua minggu.

img_title Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

"Agenda hari ini pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara dalam sidang sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap John Kei. JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

img_title Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Baca juga: Hakim Tolak Keberatan John Kei, Saksi Bakal Diperiksa

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

img_title Cinta Ditolak, Seorang Dokter Diduga Aniaya Perawat di Cirebon, Korban: Hidung Saya Dipukul

Dalam dakwaan pertama tersebut John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan kedua, Jhon Kei kembali di kenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Lanjut pada dakwaan ketiga terhadap Jhon Kei, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan dakwaan Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Sidang John Kei Cs itu sempat ditunda selama sekitar dua pekan. Gedung PN Jakarta Barat juga di-lockdown. Alasannya karena ada petugas kemanan yang meninggal dunia dan positif terpapar COVID-19.

Ilustrasi polisi

Bharada Valdo Ditembak dan Digorok, Pengacara Curiga Ada Pelaku Lain Selain Bharada Andika yang Merupakan Juniornya

Diduga ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, anggota Polri yang tewas di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangsel

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut