Polda Metro Buka Aduan Mafia Tanah, Korban Mulai Berdatangan

Dian korban mafia tanah bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Seorang ibu bernama Dian Rahmiani mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengadukan bahwa dirinya jadi korban mafia tanah. Dian didampingi pengacaranya saat mendatangi Polda Metro Jaya.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

"Hari ini kami datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik. Ini bukti yang ditanggapi hasilnya," kata pengacara Dian yakni Hartanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu 24 Februari 2021.

Dia menjelaskan, kliennya jadi korban mafia tanah di Jakarta pada bulan Januari 2017 silam. Kliennya memang bermaksud menjual tanah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp180 miliar. Lantas kliennya didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS. Keduanya mengaku berniat membeli tanah dengan cara dicicil dua kali.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Dian lantas sepakat menjual tanah warisannya pada 8 Maret 2017. Kliennya itu diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas yang mana hadir tangan kanan HK, yaitu KY dan MAR.

"Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp171 miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," kata dia.

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka

Kliennya pun kaget buntut sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama padahal dia belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi. Parahnya lagi lanjut dia, ternyata cek Bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias cek kosong.

"Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu," ucap Hartanto.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan uangnya tersebut namun tak kunjung berhasil. Alhasil, dia melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021. Saat ini kasusnya pun telah ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya. 

Kabar terbaru pascabertemu penyidik hari ini, ternyata HK dan GS telah jadi terpidana di kasus serupa soal mafia tanah. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut lantaran ada orang lainnya yang terlibat dan belum diciduk.

"Intinya kami berterima kasih sekali dengan adanya Satgas Mafia Tanah ini karena telah menangkap dan menahan para pelaku mafia tanah. Saya juga berpesan pada semua masyarakat yang memang terlibat adanya persoalan mafia tanah jangan takut untuk melapor, datang saja, buktinya kami direspon dengan baik," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya, kini membuka hotline bagi warga yang menjadi korban mafia tanah. Mengingat masalah ini masih menjadi persoalan di Ibu Kota. Hal itu sengaja disediakan sebagai ruang aduan bagi masyarakat.

"Untuk menindaklanjuti perintah bapak Kapolri tersebut dan melindungi masyarakat pemilik tanah, kami membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 19 Februari 2021.

Kata Fadil, masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban dapat mengadu ke nomor 08128171998. Dirinya menjelaskan, Satuan Tugas Mafia Tanah akan bekerja melindungi dan membela pemilik tanah yang sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya