Diduga Tak Punya Izin Tinggal, 3 WNA Asal Afrika Ditangkap Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap 3 WNA asal Afrika.
Sumber :
  • Dok. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

VIVA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika, Rabu, 24 Februari 2021. Alasannya karena mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan diduga melebihi masa izin tinggal yang berlaku (overstay).

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

"Belum bisa dipastikan mereka warga negara mana karena belum dapat menunjukkan dokumennya," kata Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam, melalui keterangan persnya.

Safar menuturkan tiga WNA tersebut ditangkap di area apartemen dan hunian di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi tadi. Mereka diringkus saat turun dari taksi online sekitar pukul 05.30 WIB.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Barron Ihsan, mengatakan bahwa identitas mereka juga belum bisa diketahui, karena saat ditanya mereka masih berbohong. Barron menuturkan ketiganya diduga sudah lama berada di Indonesia. Hal itulah yang terus mereka selidiki.

"Nama yang disebutkan tidak tercatat di data lintas. Kita juga tidak bisa mendeportasi mereka karena belum ketahuan asal negaranya," kata Barron.

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Barron menambahkan operasi penangkapan itu merupakan Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri yang dilakukan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sejak Selasa, 23 Februari 2021. Operasi itu merupakan langkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk melaksanakan fungsi keimigrasian yakni keamanan negara dan penegakan hukum.

Dia menyampaikan ketiga WNA tersebut diduga melanggar dan melakukan tindak pidana pasal 116 dan/atau pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Oleh karena itu, institusinya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tindak pidananya belum bisa diketahui karena masih dalam penyelidikan," kata Barron.

Pandemi COVID-19

Di tengah pandemi COVID-19 serta kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lalu lintas dan kegiatan orang asing di wilayah kerja, Kanim Jakarta Pusat melakukan pengawasan dan kontrol terhadap izin tinggal yang dimiliki.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan fasilitas kemigrasian terhadap orang asing berupa pengajuan Visa Dalam Negeri (Onshore Visa) sehingga sepatutnya orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus menggunakan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, serta berkegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa tersebut.

"Untuk 2021, dalam dua bulan ini di DKI Jakarta susah enam WNA yang ditindak. Empat dibawa ke pengadilan, dua dideportasi dan tiga sedang diproses," tutur Safar F Godam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya