Ada Temuan Kasus COVID-19, PN Jakarta Pusat Ditutup Sementara

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menutup operasional gedung mulai Kamis ini hingga Jumat, 26 Februari 2021 karena adanya temuan kasus positif COVID-19 baru sebanyak tujuh kasus.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Awalnya ada satu hakim, dua panitera pengganti dan satu orang juru sita telah positif terpapar COVID-19 berdasarkan tes usap PCR. Lalu, pada Selasa (23 Februari 2021) kami tes usap antigen kepada semua hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat. Hasilnya ada tiga orang lagi terpapar COVID-19," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, katanya, maka diputuskan kegiatan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dialihkan dan para pegawai diarahkan untuk menjalani kerja dari rumah (work from home/WFH).

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Bambang.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan lima nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum dengan daftar nomor sebagai berikut:

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

1. Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
2. Perdata: Herlina (081770722011)
3. Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
4. Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
5. PHI: Agus Suryawan (087877599845)

Selama penutupan gedung berlangsung, penyemprotan disinfektan akan dilakukan untuk melakukan sterilisasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021," kata Bambang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah pernah ditutup tiga kali akibat adanya temuan kasus COVID-19 pada 2020.

Penutupan pertama dilakukan pada akhir Agustus tepatnya dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa, 25 Agustus hingga Selasa, 1 September 2020.

Penutupan kedua dilakukan pada Oktober 2020, selama tiga hari mulai Rabu, 7 Oktober hingga Jumat , 9 Oktober 2020  karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar COVID-19.

Terakhir yang ketiga penutupan berlangsung pada Senin, 21 Desember hingga Rabu, 23 Desembe 2020.  (Ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya