3 Jenazah Korban Tembak Mati Bripka CS Dijemput Keluarga

Jenazah para korban penembakan Bripka CS dai Kafe RM dibawa oleh keluarga
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Tiga jenazah korban penembakan brutal seorang anggota polisi di Kafe RM atau RM Cafe Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat akhirnya dibawa pulang oleh keluarga masing-masing pada malam ini, Kamis 25 Februari 2021. Jenazah diangkut sekitar pukul 19.30 WIB dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Tiga jenazah tersebut tewas tertembak pada Kamis subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Masing-masing jenazah tersebut adalah S yang merupakan seorang anggota TNI AD, FSS merupkan waiter di RM Cafe dan M yang merupakan kasir di kafe tersebut. Diketahui, pelaku penembakan tersebut adalah Bripka CS yang merupakan seorang anggota Polsek Kalideres.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Tga jenazah tersebut dibawa pulang oleh keluarga setelah melewat tahapan autopsi di RS Polri Kramat Jati. Ketiganya dibawa oleh tiga mobil jenazah menuju rumah keluarga masing-masing.

Tangis histeris dari keluarga pecah ketika salah satu jenazah korban penembakan ini hendak dibawa keluar dari ruang Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri menuju mobil jenazah. 

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Bahkan salah seorang keluarga korban lunglai terjatuh tak berdaya setelah keluar dari ruang forensik tersebut.

Kejadian bermula saat Bripka CS datang untuk mengonsumsi minuman keras. Tagihan Bripka CS mencapai Rp3,3 juta. Melihat tagihan itu Bripka CS kaget. Dia lalu menolak membayar.

Anggota TNI AD, S yang juga petugas keamanan di RM Kafe menegur Bripka CS dan meminta melakukan pembayaran. Tak senang ditegur, Bripka CS  mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan.

Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya