Setahun COVID-19, 956 Tempat Usaha Kuliner Jakbar Langgar Prokes

Satpol PP Kota Jakarta Barat menyegel restoran yang melanggar PSBB
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satpol PP Jakarta Barat mendata dalam satu tahun terakhir, dimana pandemi COVID-19 sudah mulai masuk ke Indonesia pada Februari 2020, hingga kini Februari 2021 sebanyak 956 tempat usaha kuliner di Jakarta Barat, melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan imbauan pemerintah.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan selama satu tahun pandemi COVID-19 di Jakarta Barat, pihak Satpol PP Tingkat Kota serta Satpol PP tingkat kecamatan telah merazia 2.066 lokasi usaha makan dan minum di Jakarta Barat.

"Hasilnya 1.110 tidak ditemukan pelanggaran sementara sisanya 956 ditemukan pelanggaran," ujar Tamo dikonfirmasi, dikutip Minggu, 28 Februari 2021.

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

Artinya, sampai hampir setahun pandemi COVID-19, setengah dari lokasi usaha makan dan minum di Jakarta Barat melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Sementara dari 956 usaha itu, sebanyak 810 usaha diberikan teguran tertulis karena baru ketahuan melanggar sekali protokol kesehatan yang diimbaukan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Selanjutnya untuk 131 lokasi usaha diberikan sanksi penutupan 1x24 jam dan enam lokasi usaha penutupan sementara 3x24 jam, lantaran sudah diketahui berkali-kali langgar protokol kesehatan.

"Selain itu ada satu lokasi usaha makan dan minum yang kami cabut izin karena melanggar protokol kesehatan, lantaran kerap kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan ketahui petugas kami,” ujar Tamo.

Dari 956 lokasi usaha itu, sebanyak delapan lokasi usaha diwajibkan membayar denda administrasi, pada bulan Februari 2021, Total denda administrasi pelanggaran protokol kesehatan dari lokasi usaha makanan dan minuman yang dikumpulkan ialah Rp7,5 juta.

"Lokasi usaha makan dan minum yang kami berlakukan denda adiministrasi ada di Cengkareng, Grogol Petamburan, dan Kembangan,” ujarnya.

Sementara untuk para usaha perkantoran yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, ada 679 perkantoran dan industri yang ketahuan melanggar PPKM di Jakarta Barat selama bulan Februari ini. Selanjutnya tiga dari 679 perusahaan sempat diberi sanksi administratif.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama Februari 2021, pihaknya gencar melakukan pengawasan PPKM di sektor usaha baik usaha kuliner mau om industri lainnya.

Untuk sektor industri dan perkantoran. Selama satu bulan belakangan ini, pihaknya sudah memeriksa 1.953 industri dan perkantoran.

Pemeriksaan dilakukan Satpol PP di delapan Kecamatan dan satu tingkat kota, dan diketahui sebanyak 1.259 industri dan perkantoran tidak melanggar PPKM.

Sementara sisanya 679 industri dan perkantoran ketahuan melanggar PPKM, Pelanggaran terbanyak ditemukan saat razia yang dilakukan Satpol PP Tingkat Kota, Satpol PP Kalideres, dan Satpol PP Kebon Jeruk.

"Di tingkat kota ada 161 teguran tertulis kami berikan ke perkantoran dan industri. Sementara di Kalideres ada 140 teguran tertulis, dan di Kebon Jeruk ada 132 teguran tertulis," ujar Tamo.

Selain itu, ada 12 perkantoran dan industri ditutup sementara 3x24 jam karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak lima penutupan dilakukan oleh Satpol PP tingkat kota, dua penutupan Satpol PP Cengkareng, satu penutupan oleh Satpol PP Tambora, dua penutupan oleh Satpol PP Kebon Jeruk, satu penutupan oleh Satpol PP Kembangan, dan satu penutupan oleh Satpol PP Kalideres.

Baca juga: Update COVID-19 Nasional 28 Februari: 1.142.703 Orang Sembuh

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024