Dirut PT Taspen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan KDRT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/ Firda Junita/ Jakarta

VIVA – Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Adalah oleh seorang wanita yang disebut istrinya yang membuat laporan polisi tersebut.

Keuangan Fredy Pratama Menipis, Istrinya Kena Kasus Pencucian Uang di Thailand

Wanita itu bernama Rina Lauwy. Dia membuat laporan polisi terkait kasus dugan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terkait adanya laporan ini, Polda Metro Jaya sendiri mengaku telah menerima laporannya.

"Laporannya baru saja masuk," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 1 Maret 2021.

Sebut Ria Ricis Istri Durhaka, Ini Pembelaan Teuku Ryan

Laporan polisi itu diterima dengan nomor bukti laporan LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan ini bernama Rina Lauwy. Sedangkan untuk terlapor tertulis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang tak lain adalah Dirut PT Taspen. 

Sementara itu untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Usai Tikam Istri Pakai Sikat Gigi hingga Tewas, Suami Tidurkan Anaknya di Samping Jasad Korban

Lebih lanjut Yusri mengaku kini penyidik masih mempelajari atau meneliti laporan tersebut. Maka dari itu, dirinya enggan berkomentar lebih jauh soal kronologis kasus ini. Dia minta pihaknya diberi waktu menindaklnjuti laporan.

"Kami masih mempelajari laporannya," kata Yusri Yunus lagi.
 

Teuku Ryan

Teuku Ryan Tegaskan Bukan Hal Ini Penyebab Cerai dengan Ria Ricis

Teuku Ryan mengaku dirinya sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan Ria Ricis, meski pun pada akhirnya tetap berakhir.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024