Sanksi Pemotor Terobos Ring 1 Istana: Tilang hingga 2 Bulan Penjara

Kepala Sub Dit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Polda Metro AKBP Fahri Siregar
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar menegaskan, ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemotor yang menggunakan motor gede (moge) dan menerobos Ring I pengamanan VVIP Istana di Jalan Veteran III Jakarta Pusat.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas," ujar dia kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.

Kata Fahri, para pengendara moge itu telah dimintai keterangannya. Pihaknya lantas mengetahui titik kumpul rombongan saat berangkat hingga sampai ke lokasi. 

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Baca juga: Polisi Akan Periksa Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres

Para pengendara moge itu dijatuhi sanksi, karena adanya pelanggaran yang mereka lakukan. Mereka ditilang buntut aksi penerobosan tersebut.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Belum lagi pengendara yang ugal-ugalan saat itu, yakni berkendara dengan standing. Para pengendara tersebut dikenakan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sempat viral sebuah video berisi rekaman anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara moge saat Sunmori di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu 21 Februari 2021.

Lokasi Sunmori tersebut masuk dalam kawasan lingkaran I Istana Kepresidenan Jakarta, tempat Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkantor.

Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan isi video tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu oleh ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden RI.

"Benar, anggota Paspampres kan sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu kan ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu kantor wapres," kata Wisnu.

Menurut Wisnu, sejumlah pengendara moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup. Mereka juga dituding tak mau diberhentikan dan melakukan perbuatannya itu berulang-ulang.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman. Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan.

"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP di aturannya ditembak, dilumpuhkannya dengan cara ditembak karena sudah mengancam," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya