Vaksinasi Sejumlah Dinas di Pemkot Tangerang Ditunda

Vaksinasi COVID-19 pedagang pasar Kota Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menunda proses vaksinasi COVID-19 ke sejumlah instansi atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di wilayahnya. Hal itu dikarenakan, sejumlah OPD tersebut tidak masuk dalam prioritas yakni sebagai pelayan publik.

4.275 Pemudik Tinggalkan Kota Tangerang Lewat Terminal Poris

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan, terdapat 10 OPD yang tidak masuk ke dalam prioritas vaksinasi petugas pelayanan publik. 

"Ada beberapa dinas yang memang tidak masuk dalam prioritas, karena mereka ini lebih ke persoalan teknis, dan bukan melayani atau berinteraksi dengan masyarakat atau orang banyak," katanya, Selasa, 2 Maret 2021.

Puncak Arus Mudik, 2 Ribu Penumpang Padati Terminal Poris Plawad Tangerang

Baca juga: Sanksi Pemotor Terobos Ring 1 Istana: Tilang hingga 2 Bulan Penjara

Sejumlah OPD yang ditunda vaksinasinya yakni Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Ketenagakerjaan, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan.

5 Syarat Kucing Peliharaanmu Sudah Bisa Divaksin Biar Tetap Sehat

Lanjut dia, nantinya para pegawai pemerintah yang masuk dalam sepuluh OPD tersebut, akan melaksanakan vaksinasi di tahap berikutnya. Sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan.

"Mereka (pegawai) pasti dapat vaksin, tapi mungkin ditahap selanjutnya, karena fokus kita sekarang lebih ke petugas pelayan publik dulu yang mana kita targetkan selesai di akhir Februari untuk tahap kedua," ujarnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan vaksinasi terhadap 14 ribu penerima vaksin. Yang mana, dalam tahap kedua ini, pihaknya belum menerima laporan adanya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang berat.

"Kalau untuk KIPI, belum ada laporan yang berat, tapi memang kita sudah siapkan fasilitas kesehatan sebagai rujukan bila nanti ada kasus KIPI yang berat," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya