Polisi Beberkan Dugaan KDRT yang dilakukan Dirut PT Taspen

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. 

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Pasangan-suami istri (pasutri) ini diduga sudah tak lagi akur sejak tahun 2020 lalu. Berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari pelapor, suaminya sejak saat itu tidak mempedulikan keluarganya lagi.

"Pelapor adalah istri sah terlapor. Dia sudah tidak tinggal bersama sejak 2020 dan tidak lagi menafkahi keluarga seperti sebelumnya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta pada Kamis 4 Maret 2021.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Karena Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Kata Disdik Sumut

Puncaknya, si istri mengaku memergoki suaminya sedang bersama perempuan lain di salah satu tempat di Jakarta. Pascakejadian ini, pelapor mengaklaim dapat ancaman dari terlapor. Lantas hal ini kemudian dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Terlapor melalui salah satu mediator korban mengirimkan pesan yang berisikan ancaman kepada korban. Selanjutnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya," ucapnya.

Viral! Konser Musik di Malang Batal Digelar, Pembeli Tiket dan Penyewa Stand Tuntut Refund

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Adalah oleh seorang wanita yang tak lain adalah istrinya.

Wanita itu bernama Rina Lauwy. Dia membuat laporan polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Terkait adanya laporan ini, Polda Metro Jaya sendiri mengaku telah menerima laporannya.

"Laporannya baru saja masuk," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 1 Maret 2021 lalu.

Laporan polisi itu diterima dengan nomor bukti laporan LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan ini bernama Rina Lauwy. Sedangkan untuk terlapor tertulis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang tak lain adalah Dirut PT Taspen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya