Kombes Guruh: Pemabuk Tak Boleh Dapat Izin Gunakan Senpi

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Arif Guruh Darmawan (tengah) merilis kasus pencurian motor di Pademangan, Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/Ridwansyah

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Polisi Guruh Arif Darmawan menyatakan bahwa izin penggunaan senjata api (senpi) tidak boleh diberikan untuk pemabuk.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Kapolres juga menekankan, pengajuan perizinan penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian harus sesuai prosedur.

"Pengajuan senjata api harus sesuai prosedur. Harus melakukan psikotes dan dilihat juga kehidupan sehari-harinya, tidak mabuk, tidak pemarah dan masalah-masalah lainnya," ujar Guruh saat memimpin apel pagi di lapangan Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 8 Maret 2021.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Ia berharap kejadian serupa penembakan oleh oknum di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi pembelajaran terhadap anggota lainnya.

Apel pagi itu diikuti oleh 435 personel Polres Metro Jakarta Utara. Dalam apel pagi itu, ada pula kegiatan pemeriksaan senjata api terhadap anggota yang hadir di lapangan.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Senjata api yang telah habis izin penggunaannya dititipkan kepada bagian logistik Polres Metro Jakarta Utara dengan pengawasan dari Propam Jakarta Utara.

Pemeriksaan senjata api tersebut merupakan langkah menghindari kejadian penembakan serupa di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. (Ant)

Baca juga: Lihat Polisi ke Tempat Hiburan dan Mabuk, Masyarakat Diminta Lapor

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya