Sekolah di Depok Tahan Ijazah Siswa, Kadisdik Didesak Minta Maaf

Ilustrasi kegiatan sekolah di tengah pandemi Covid-19 (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menahan ijazah siswa. Kebijakan ini menyusul ditemukannya banyak kasus terkait hal tersebut.

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kota Depok, Afifah Alia mengungkapkan, kasus penahanan ijazah pertama kali ditemukannya di salah satu SMP negeri. Namun, kala itu ia justru dianggap melakukan pembohongan publik. “Akhirnya saya somasi Kadisdik dan setelah itu saya dipanggil. Maka bertemulah kami dan saya sampaikan fakta yang ada banyak sekolah yang menahan ijazah,” katanya, Senin, 8 Maret 2021.

Saat itu, menurut Afifah, dia hanya meminta agar Disdik membenahi sistem yang baik dan minta maaf ke warga Depok agar tak ada lagi ijazah yang ditahan.

Refleksi Program Sekolah Menengah Kejuruan Sebagai Pusat Unggulan

“Alhamdulillah, akhirnya ada edaran dari Kadisdik soal larangan menahan ijazah. Saya senang, bahkan SMP negeri diwajibkan diantar ke rumah masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut Afifah menyebutkan, dalam satu hari saja, pihaknya berhasil mengumpulkan sebanyak 34 laporan terkait penahanan ijazah di tingkat SMA swasta. Kemudian empat kasus pada SMP swasta dan tiga kasus pada SMP negeri.

Pelajar Pancasila: Sebuah Harapan Pendidikan Ideal di Masa Depan

“Itu sehari keliling di satu kelurahan saja. Saya estimasinya seribuan lebih kasus. Dengan asumsi saya, Depok punya 63 kelurahan, kalau satu kelurahan saja dapat 30-an kasus dalam satu hari, maka jika ditotal bisa ada 1.800-an kasus,” katanya.

Menurut kader PDIP itu, masalah terjadi karena Pemerintah Kota Depok tidak bisa menyediakan sekolah negeri secara merata. Akhirnya siswa miskin terpaksa mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

“Ya akhirnya begitu lulus pun tak sanggup bayar karena dari awal dipaksakan. Jadi Pemkot Depok harus menghitung benar berapa sih siswa miskinnya. Kalau sekolah negeri enggak ada, ya dititipkan ke swasta dengan sistem subsidi,” tuturnya.  

Namun, subsidi yang diberikan pun masih ada yang tidak tepat sasaran. “Faktanya masih ada siswa miskin sekolah dengan biaya sendiri. Kalau saya bicara pada perkumpulan sekolah swasta, saya juga mengajak agar menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Pemkot Depok, kata Afifah, seharusnya tahu berapa jumlah siswa miskin. “Jangan si siswa miskin dipaksakan ke sekolah swasta. Harus ada subsidi tapi juga jangan merugikan sekolah swasta. Cari win-win solution,” tuturnya.

Afifah menyarakan, agar sistem yang ada pada Dinas Sosial (Dinsos) bisa langsung terkoneksi dengan Disdik.

“Jadi ketika klik di online KTP-nya kelihatan itu apakah dari siswa miskin atau kaya. Kalau perlu ada sanksinya jika menipu, sanksi pidana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Depok, M. Thamrin menegaskan, terkait hal tersebut saat ini pihaknya telah mengeluarkan SE Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021 tentang larangan sekolah menahan ijazah.

Ia menjelaskan, ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil, serta alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran. “Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orangtua siswa,” katanya.

Apabila tidak ada tindaklanjut dari orangtua siswa, kata Thamrin, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir.

Selain itu, penyerahan blangko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan, dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah. “Iya harus ada pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah siswa,” ujarnya.

Thamrin mengancam, jika ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan akan ada penindakan dari Disdik. “Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izjin operasional sekolah baik itu SD dan SMP negeri maupun swasta," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya