Viral Rombongan Pesepeda Keluar Jalur, Polisi Ancam Penjara

Pesepeda melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Viral video rombongan pesepeda keluar jalur alias tidak melaju di jalur yang sudah ditentukan di Jalan Sudirman, Jakarta. Adalah akun Instagram @jakarta.terkini yang mempostingnya.

Pengendara yang Siksa Pemotor dengan Geberan Knalpot Yamaha RX-King, Akhirnya Begini

Tampak rombongan pesepeda dengan santainya melaju di ruas jalan Ibu Kota, tapi tidak melaju di jalur yang sudah ditentukan.

Terkait hal ini, polisi mengancam akan memberikan sanksi denda terhadap para pesepeda tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menyebut sanksinya bisa berupa denda hingga hukuman penjara.

Pengakuan Anak Buah Syafrin Tumpangi Mobil Dishub DKI yang Buang Sampah Sembarangan

"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ, kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata dia kepada wartawan, Senin, 8 Maret 2021.

Baca juga: Pesepeda Kena Jambret di Grogol, HP di Stang Lenyap Hitungan Detik

Video Innova Zenix Hybrid Tak Kuat Nanjak Jadi Sorotan Warganet

Meski begitu, pihaknya sampai saat ini belum bisa memberikan sanksi kepada rombongan pesepeda yang melanggar tersebut. Alasannya, jalur sepeda permanen di Jakarta masih dalam tahap uji coba.

Sambodo mengimbau para pesepeda mengikuti aturan yang berlaku saat melaju menggunakan sepeda. Dia minta agar para pesepeda menggunakan jalur yang sudah ditentukan.

"Nanti kalau sudah diberlakukan kita terapkan (sanksi) itu. Bagi para pesepeda di ruas jalan yang ada jalur sepedanya diharapkan mengikuti, masuk ke dalam jalur sepeda yang sudah ditetapkan atau diatur pemerintah daerah," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya