Pemprov DKI Target Jalur Sepeda Permanen Rampung Maret

Pesepeda melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu, 17 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menargetkan jalur sepeda permanen di Ibu Kota rampung Maret ini.

img_title Teknologi Sepeda Makin Berkembang, Ini Fitur yang Mulai Ditawarkan

"Jalur sepeda memang sampai saat ini masih dalam tahap pembangunan. Kami harapkan pada Maret ini pembangunan jalur sepeda permanen selesai," kata dia kepada wartawan, Selasa, 9 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah pembangunan rampung, pihaknya lantas akan melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang bersepeda di jalan-jalan Jakarta. Diharapkan, seluruh warga yang bersepeda bisa melintas di jalur yang telah disediakan itu, tidak keluar dari jalurnya.

img_title Bahaya yang Mengintai saat Belanja Sepeda Online

"Tujuan kami membangun jalur sepeda permanen ini salah satunya melihat animo masyarakat dimana sepeda sudah menjadi alat transportasi. Ini harus difasilitasi agar terpenuhi aspek kenyamanan dan keamanan dan tentu sehat di tengah pandemi saat ini," katanya.

Soal denda apabila pesepeda keluar jalurnya, Syafrin mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian. Pihaknya akan mensosialisasikan agar para pesepeda tidak keluar jalurnya sehingga ditindak.

img_title Pramono Masih Dilema Mau Hilangkan Jalur Sepeda atau Tidak

"Pengaturannya sudah ada di UU 22/2009. Tentu kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, tapi dalam tataran ini kami kedepankan aspek sosialisasi secara masif agar keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar digunakan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, viral video rombongan pesepeda keluar jalur alias tidak melaju di jalur yang sudah ditentukan di Jalan Sudirman, Jakarta. 
Adalah akun Instagram @jakarta.terkini yang mengunggahnya. Dalam video itu tampak rombongan pesepeda dengan santainya melaju di ruas jalan Ibu Kota, tapi tidak melaju di jalur yang sudah ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal ini, polisi mengancam akan memberikan sanksi denda terhadap para pesepeda tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, sanksinya bisa berupa denda hingga hukuman penjara.

"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ, kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata dia kepada wartawan, Senin, 8 Maret 2021.
 

Pesepeda di Jalur Sepeda permanen di Jalan Sudirman.

Jalur Sepeda di Jakarta Tak Jadi Dihilangkan, Pemprov DKI Ungkap Alasannya

Kadishub Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pejalan kaki dan pengguna sepeda berada dalam urutan prioritas pengguna jalan/moda, sehingga jalur sepeda dipertahankan.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut