Kasus Pemagaran Akses Jalan di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Tembok pembatas menutup akses jalan di Pondok Kacang, Ciledug, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Kasus pemagaran akses jalan di Pondok Kacang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Kasus pemagaran itu terjadi akibat adanya sengketa tanah antar ahli waris, yakni keluarga Ruli dan almarhum Munir.

Kapolsek Ciledug Komisaris Polisi Wisnu Wardana mengatakan, kasus itu saat ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Bakal Hadir?

"Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang dengan pelapor ibu Hadiyanti yang merupakan keluarga dari almarhum Munir," katanya, Senin, 15 Maret 2021.

Pelaporan itu berisikan tentang pembangunan tembok sebagai pembatas atau penutup akses menuju jalan raya dan kepemilikan tanah atau Surat Hak Milik (SHM).

Tega, Tentara Israel Suruh Keluarga Palestina Tinggalkan Ibunya yang Berusia 94 Tahun

"Saat ini masih proses hukum dan laporan yang masuk soal pembangunan tembok," ujarnya.

Selain pihak kepolisian, kasus ini juga tengah ditangani Pemerintah Kota Tangerang yang mana nantinya akan dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Diketahui, sebuah dinding beton dengan panjang 300 meter melintang di wilayah Pondok Kacang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Keberadaan dinding ini pun viral di media sosial karena menutup akses menuju jalan raya.

Hal ini menimpa keluarga ahli waris Almarhum Munir di Jalan Akasia Nomor 1 RT 04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang.

Anak almarhum Munir, Anna Melinda (30) mengatakan, dinding dengan tinggi kurang lebih dua meter itu, melintang di depan rumahnya dan menutup akses jalan untuk keluar rumah. Alhasil, bila ingin keluar ke jalan raya, keluarga dari almarhum Munir pun harus melewati tembok dengan cara memanjat.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya