Sediakan Pemandu Lagu, Tempat Karaoke di Tambora Disegel Petugas

Tempat Karaoke di Jakarta Barat Disegel karena Melanggar Prokes COVID-19
Sumber :

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, melakukan penyegelan terhadap HM Karaoke yang ada di salah satu mal di kawasan Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora.

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

Penyegelan itu lantaran tempat usaha tersebut buka hingga larut malam di tengah himbauan PPKM Mikro yang masih diperpanjang.

Selain itu, tempat karaoke tersebut juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Saat petugas tiba di lokasi, nampak para pengunjung dan juga beberapa LC atau perempuan pemandu lagu, tidak menggunakan masker.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Baca juga: Tabrak Pratu Bagus Hingga Tewas, Pengemudi Mazda Lagi Mabuk

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, mengatakan penutupan dilakukan saat kegiatan monitoring dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dilaksanakan.

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

Melihat adanya pelanggaran yang dilakukan usaha karaoke tersebut, pihaknya langsung melakukan penindakan dengan pemberian sanksi denda.

“Pelanggarannya antara lain tidak melaksanakan prokes (protokol kesehatan) pencegahan COVID-19 sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, yakni jam operasional,” ujar Tamo, Senin 15 Maret 2021.

Selain itu, sambungnya, pengelola atau penanggung jawab tidak menerapkan pembatasan interaksi minimal satu meter antar pengunjung.

“Sanksinya, kami lakukan pembubaran dan penutupan sementara kegiatan tempat usaha karaoke di tempat tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga memberikan sanksi administrasi kepada para pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan bayar denda Rp250 ribu per orang. 

“Ada sepuluh pengunjung yang tidak pakai masker. Mereka disanksi denda administrasi, totalnya Rp2.500.000,” jelasnya.

Tamo menambahkan, penerapan disiplin serta penegakan hukum terkait prokes pencegahan COVID-19 sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 dan Seruan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 dengan Pengenaan Sanksi sesuai Pergub 3 Tahun 2021 Pelanggaran PSBB Masa Perketat dalam Pencegahan Penularan COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya