Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Vicky Fajri

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan, Rabu, 17 Maret 2021. Sidang hari ini digelar dengan agenda putusan.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Suharno. Dalam sidang itu, hakim menyatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab gugur.

"Permohonan praperadilan dinyatakan gugur," ujar hakim tunggal Suharno di persidangan, Rabu, 17 Maret 2021

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Hakim menyatakan permohonan itu gugur karena sidang pokok perkara sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Dengan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq, dalam hal ini tidak ada putusan terkait gugatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq. Kasus hukum yang saat ini dijalani oleh Rizieq pun tetap berlanjut.

"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim Suharno.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya