Balita yang Dianiaya Kekasih Bibinya Alami Patah Tulang

Ilustrasi anak/balita.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

VIVA – Polres Kota Tangerang mengatakan jika balita berusia dua tahun yang menjadi korban penganiayaan ASD mengalami patah tulang. Hal itu diketahui berdasarkan hasil rotgen yang dilakukan di salah satu rumah sakit swasta.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

"Kita lakukan rotgen dan ternyata ada faktur atau patah tulang di bagian lengan kirinya," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bontoro, Kamis, 18 Maret 2021.

Dengan hasil itu, pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban. Yang mana, menurut pelapor (orang tua korban), seminggu sebelum kejadian pemukulan, korban memang sempat jatuh dan luka di bagian lengan kiri.

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

"Keterangan dari pelapor, korban ini sempat jatuh dan luka di bagian lengan kiri dan saat itu sempat diobati, tapi tidak tahu kalau sampai patah tulang," ujarnya.

Namun, petugas kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut perihal kondisi yang didapat korban, karena diduga pemukulan itu juga memperparah tangan korban yang luka.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Memang divideo itu, korban dapat pukulan di bagian dada dan perut, tapi kita akan lihat ke depannya melalui penyelidikan lebih lanjut, apakah kondisi itu (patah tulang) juga dampak dari pemukulan atau tidak," ungkapnya.

Sementara hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis dan tengah menunggi proses CT Scan dibagian dada dan perut yang menjadi sasaran pemukulan pelaku.

Diketahui, peristiwa pemukulan itu terjadi pada 28 Februari 2021 di kediaman pelaku Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, di mana korban tengah bersama pelaku yang tidak lain adalah kekasih dari bibi korban.

Kini, kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan polisi. Sementara ASD telah diamankan pada 15 Maret 2021 pukul 17.00 WIB dikediamannya yang kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya