Pengacara Habib Rizieq 80 Orang, yang Boleh Ikut Sidang Cuma 6

Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Menurut Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, pembatasan itu dilakukan terkait pengurangan jumlah kapasitas ruang sidang demi mencegah penyebaran COVID-19, serta menjalankan Pergub nomor 3 tahun 2021.

"Kaitannya dengan jadwal hari ini, di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," kata Alex Adam Faisal ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Alex mengatakan, di dalam ruang sidang jumlah kursi yang disediakan bagi jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam perwakilan guna mencegah terjadinya kerumunan.

Namun Alex mengatakan tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap bersikeras untuk hadir seluruhnya di dalam ruang persidangan tersebut.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Karena tidak ada titik temu dan persidangan sudah dibuka akhirnya terhadap persidangan nomor perkara 221 dan 226 dengan terdakwa Rizieq penasihat hukum tidak hadir di persidangan," ujar Alex.

PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.(ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya