Polisi Dipasangi Alat Tilang Elektronik Mobile, Siap-siap Kena Tilang

Irjen Fadil launching ETLE Mobile
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meresmikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. ETLE Mobile ini cara kerjanya tidak jauh beda dengan ETLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Hanya saja, ETLE mobile bisa berpindah-pindah lokasi.

Irjen Karyoto Larang Anggotanya yang Kawal Demo di MK Bawa Senpi hingga Sangkur

"Saya meresmikan ETLE mobile Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari pada kebijakan Bapak Kapolri menuju police 4.0 pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian," ujar Fadil kepada awak media di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu,20 Maret 2021

Sebanyak 30 unit ETLE mobile yang telah dioperasikan oleh Polda Metro Jaya. Adapun Jenisnya yaitu bodycam, helmet cam, dashcam.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Dengan adanya ETLE mobile ini akan ditempatkan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran tidak terjangkau oleh ETLE statis.

"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," beber Fadil.

Emak-emak Naik Motor Juga Berulah di Luar Negeri, Lakukan Ratusan Pelanggaran

Dalam mekanisme penegakkan hukumnya, ETLE mobile pun tak berbeda dengan ETLE statis. Dengan adanya ETLE statis maupun Mobile diharapkan bisa semakin membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara.Tidak hanya merekam pelanggaran lalu lintas dilapangan, ETLE ini juga mengontrol anggota yang bertugas di lapangan.

"Sekaligus ini juga dapat mengontrol perilaku anggota di lapangan karena ETLE tidak hanya merekam perilaku pelanggaran lalu lintas, dia juga merekam perilaku anggota yang bertugas di lapangan," kata Fadil.

Selain itu, ETLE mobile ini diperuntukkan pelanggaran yang kerap terjadi di Ibu kota Jakarta, di antaranya balap liar,memotong jalan, melawan arus, tidak mengenakan helm, hingga berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya