Besok, 88 SD di Kota Bekasi Mulai Sekolah Tatap Muka

Ilustrasi sekolah tatap muka.
Sumber :
  • Andri Mardiansyah/ VIVA.

VIVA – Pemerintah Kota Bekasi akan menggelar kegiatan sekolah tatap muka pada Senin, 22 Maret 2021, besok. Nantinya, ada 22 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 88 Sekolah Dasar (SD) dari sekolah negeri maupun swasta.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Keputusan diselenggarakannya gelar tatap muka di sekolah merujuk Surat keputusan Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru-Satuan Pendidikan (ATHB-SP) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 421/2624/Disdik.set/III/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan di Kota Bekasi.

"Ini sifatnya persiapan pembelajaran tatap muka bagi SD dan SMP negeri dan swasta di Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Minggu 21 Maret 2021.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Inay menjelaskan kegiatan sekolah tatap muka di masa pandemi ini sebetulnya hanya persiapan. Karena yang utama tetap belajar daring. Sehingga, persiapan tatap muka kali ini tidak dilakukan di semua sekolah. "Itu pun dibagi dalam tiga rombel (rombongan belajar) setiap satu sekolah," katanya.

Setiap satu rombel, kata Inay, hanya 18 murid. Sehingga, kalau dikalikan tiga rombel dalam satu sekolah maka yang bisa menggelar tatap muka sebanyak 54 murid. "Untuk jadwal dan pengaturan kelasnya diserahkan ke pihak sekolah," katanya.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Inay membenarkan untuk sekolah yang akan mengikuti penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) sekolah hanya 22 sekolah tingkap SMP dari 49 SMP di Kota Bekasi. Kemudian, 88 sekolah SD dari 356 SD di Kota Bekasi.

Sementara itu, untuk jumlah guru yang mengajar, lanjut Inay, akan diserahkan ke pihak sekolah. Karena, pihak sekolah akan menyesuaikan masing-masing program pengajaran kepada guru.

Seperti diketahui, ATHB-SP dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang berada pada Zona Hijau Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19;

Kemudian pada Zona Kuning Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator adanya 1 sampai dengan 5 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, maka terdapat sejumlah 88 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta dan 22 SMP Negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP mulai Tanggal 22 Maret 2021.

Tidak ada pemaksaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ATHB-SP. Namun sebaliknya bila ada satuan pendidikan siap untuk menyelenggarakan ATHB-SP, maka satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya