Formula E di DKI Ditunda, Audit BPK Persoalkan Uang Jaminan Tak Balik

Aspal bekas uji coba trek Formula E tak hilang tuntas.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta belum lama ini merilis hasil audit laporan pembiayaan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ajang Formula E pada tahun anggaran 2019-2020. BPK menemukan masalah dalam hal pembiayaan, risiko kegagalan pengelolaan pendapatan hingga dampak ekonomi yang dihasilkan.

Pendaftaran Ujian Masuk UIN Dibuka Hari Ini

Seperti diketahui, ajang Formula E di Jakarta ini terpaksa ditunda karena COVID-19. Namun, menurut BPK, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan dana hampir Rp1 triliun dalam dua tahun anggaran yakni  tahun 2019 dan 2020 untuk penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E di Jakarta.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta mencatat berdasarkan transaksi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2020, Anies telah membayar Rp983,31 miliar kepada Formula E Operations (FEO).

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai 53 juta Pound Inggris atau setara Rp983,31 miliar," tulis laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta, dikutip Selasa, 23 Maret 2021.

Pembayaran total tersebut memiliki rincian fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai 20 juta Poundsterling atau setara Rp360 miliar, selanjutnya, pada tahun 2020 fee yang dibayarkan senilai 11 juta pound Inggris atau setara Rp200,31 miliar, sementara, bank garansi yang dibayarkan senilai 22 juta pound Inggris atau setara Rp423 miliar.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

Di sisi lain, Anies memutuskan untuk menunda penyelenggaraan Formula E musim pertama 2019/2020 pada Juni 2020 buntut dari pandemi COVID-19.

Penundaan itu dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix.

Atas penundaan itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai 22 juta pound Inggris atau setara Rp423 miliar. Renegosiasi itu telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020.

"Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai 11 juta pound Inggris tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan fee itu sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," tulis laporan tersebut.

Dengan adanya kondisi force majeur yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, BPK menilai Pemprov DKI belum optimal melakukan renegosiasi dengan FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerjasama dan status pendanaan yang telah disetorkan.

Karena permasalahan tersebut, BPK mencatat sedikitnya lima efek yakni aktivitas pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Formula E berisiko tumpang tindih (overlapping) pada beberapa satuan kerja; PT Jakpro tidak dapat mandiri untuk mengelola kegiatan formula E; Meningkatnya risiko kesalahan pengelolaan pendapatan hasil penyelenggaraan Formula E.

Kemudian meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan; serta perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya.

"Hal itu selain karena masalah komunikasi dengan FEO, juga ditambah dengan belum terdapatnya dokumen formil yang menunjukkan disain secara lengkap peran para pihak yang terlibat beserta anggaran, berikut upaya untuk mendorong penyelenggaraan secara mandiri (dengan dana sponsor) dan belum ada penjabaran batasan pendanaan yang tertuang dalam aturan turunan dari pasal 5 Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E," tulis dokumen itu.

"Serta belum diaturnya ketentuan lebih lanjut yang mengatur rencana pengelolaan pendapatan penyelenggaraan Formula E," tulis dokumen itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menggelar perhelatan mobil listrik Formula E di tahun 2022. Keputusan itu diambil setelah diadakannya penjadwalan ulang tahap pertama akibat penundaan penyelenggaraan pada tahun ini di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

"Iya, jadi penjadwalan terakhir koordinasi dengan Jakpro direncanakan memang tahun 2022 kalau suasana aman, mungkin bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus melalui sambungan telepon pada Jumat (12/2).

Firdaus menerangkan penjadwalan ulang itu setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih untuk menunda penyelenggaraan Formula E tahun 2021. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya