Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Tersangka Persetubuhan Anak

Herman alias Ustaz Gondrong pelaku penggandaan uang di Bekasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Hermanto atau Herman alias Ustaz Gondrong, pria asal Bekasi yang menghebohkan jagat maya karena video viralnya bisa menggandakan uang, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Sejauh ini, Herman ditangkap dan ditahan polisi bukan karena aksi penggandaan uang, tapi karena perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Herman menikahi NT, bekas pasiennya yang masih dibawah umur. 

Herman diketahui menikahi NT secara siri pada 27 Februari 2017, saat usia NT masih 15 tahun. Dari pernikahan tersebut dikaruniai satu orang anak.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

"Kemarin juga dari orang tua istri, mertuanya melaporkan terkait dengan menikah dibawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan di Bekasi, Selasa, 23 Maret 2021.

Herman dilaporkan orang tua korban yang merasa telah ditipu pelaku. Pelaku telah mengelabui korban akan melunasi utang orang tuanya dan membelikan rumah serta tanah. Karena janji-janji itu, orang tua korban menyetujui anaknya dinikahi pelaku. "Hingga kini pelaku tidak memenuhi janjinya," ujarnya.

Viral Trotoar Berbayar di Jakpus, Pemuda Ambil Keuntungan dari Pemotor yang Melintas

Untuk kasus pernikahan dibawah umur ini, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sementara itu, untuk kasus dugaan penipuan dari aksi penggandaan uang yang viral, polisi masih melakukan pengembangan, lantaran belum ada pihak korban yang melapor. Polisi mengimbau masyarakat jika ada yang dirugikan segera melaporkan.

"Ini sedang kita kembangkan ke arah sana (penipuan). Kalau dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ini mereka tertarik minta pengobatan sang dukun ini karena video viral, kesaktiannya dipertontonkan, kemudian alat-alat magis yang dipajang di rumah," ujar Kapolres.

Polisi memastikan semua barang bukti peralatan yang digunakan pelaku untuk penggandaan uang sudah dibakar, termasuk kotak ajaib dan uang-uang palsu hasil penggandaan.

"Itu uang mainan dan sudah dibakar, kotaknya dibakar, sudah diakui pelaku, dan itu dibakar untuk menghilangkan barang bukti," terang Kapolres.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan video penggandaan uang berdurasi 12 menit. Dalam video itu seorang pria memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot.  

Sehari kemudian, identitas pelaku pembuat penggandaan uang terungkap. Herman alias Ustaz Gondrong, pelaku yang disebut-sebut warga Bekasi itu diketahui tinggal di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi gerak cepat dan langsung mengamankan Herman. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya