Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Sebagai Tersangka

Ilustrasi tanda lokasi kecelakaan lalu lintas.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Polisi menetapkan pelaku tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Peristiwa yang mengakibatkan bocah berusia 7 tahun terluka cukup parah sempat viral di media sosial.

2 Jukir Liar yang Getok Parkir Rp150 Ribu di Masjid Istiqlal Jadi Tersangka

"Inisialnya adalah MRK (21), laki laki, seorang mahasiswa yang sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, 22 Maret 2021.

Yusri menuturkan penyidik masih melakukan pemeriksaan termasuk motif-motifnya semuanya. Mereka juga sudah menahan yang bersangkutan.

Tragedi Trans Putera Fajar di Subang, Aparat Mesti Berani Tindak Tegas PO Bus yang Bandel

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading

Sebelumnya diberitakan, bocah berusia tujuh tahun jadi korban tabrak lari oleh sebuah mobil sedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Video kejadian ini tersebar di WhatsApp.

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Kepolisian membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada 21 Maret 2021 pagi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang berjalan kaki dengan orang tuanya. Tiba-tiba saja korban ditabrak oleh sebuah mobil.

Bukannya berhenti, pengendara mobil itu malah langsung tancap gas kabur. Korban pun mengalami luka parah dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya