Kombes Sambodo Ungkap Penangkapan Pengemudi Mercy

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo (Pegang mic)
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam mengidentifikasi pelaku penabrak lari bocah dan orangtuanya di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menggunakan mobil sedan type Mercy berkelir hitam dengan melalui beberapa tahapan teknis.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

"Tahap pertama kami meminta keterangan saksi mata di lokasi kejadian kecelakaan, tahap kedua kita mencari dari database dari identifikasi awal Mercy warna hitam dengan analisis ada 157 perkiraan nomor plat kendaraan sejenis," ujar Sambodo di Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dikatakan Sambodo, untuk tahapan berikutnya dirinya mendapatkan keuntungan dikarenakan di lokasi kejadian menemukan barang bukti grill bemper depan dan kaca spion sehingga dalam melakukan pencocokan kendaraan seperti Mercedes Benz memiliki nomor seri pada sparepart kaca spion dengan pihak manufaktur.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

"Dari informasi pihak ATPM, diketahui kendaraan yang dikemudikan tersangka Mercy C200 tahun produksi 2016, sehingga dari database kami dikerucutkan menjadi 15 kendaraan," ungkap Sambodo.

Selanjutnya, 15 kendaraan pun ditelusuri pihaknya ke alamat rumah masing-masing. Kemudian,pihaknya pun mendapati mobil Mercy berkelir hitam dengan plat B-2388-RFQ ada di Cakung yang merupakan rumah dari orang tua MRK.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Saat kita temukan kendaraan Mercy tersebut mengalami pecah kaca pada bagian kiri, tidak ada spion dan grill nya, sudah dipastikan kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tiga pejalan kaki," beber Sambodo.

Ditetapkannya MRK sebagai tersangka dengan adanya tiga alat bukti yaitu keterangan saksi 5 orang, hasil analisis rekaman CCTV dan E-TLE, serta bukti petunjuk di lokasi kejadian cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP.

Atas perbuatannya, MRK dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta, ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya