Kepala BPPBJ Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membebastugaskan Blessmiyanda dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ). 

Saat Riza Patria 'Kepeleset' Sebut Nama Prabowo-Sandi di Depan Kader Parpol KIM

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, itu merupakan hal yang sudah biasa, ada rotasi pergantian jabatan dan itu hak prerogratif dari seorang kepala daerah.

"Ada penugasan khusus umpamanya, ada percepatan, semua itu diatur jadi itu rotasi, mutasi, penyegaran pergantian itu biasa," kata Riza di Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021. 

Elite Gerindra dan Titiek Soeharto Kumpul di Rumah Prabowo untuk Rapat Rutin, Kata Riza Patria

Menurut dia, di lingkungan Pemprov DKI itu biasa, bukan cuma zaman Anies Baswedan bahkan dari zaman sebelumnya. Sejak zaman Gubernur Ali Sadikin, hal itu juga biasa. 

"Jadi, enggak usah dipermasalahkan. Yang penting kita lihat apakah pergantian ini memberikan kinerja lebih baik. Kalau memberi kinerja yang lebih baik berarti pergantian itu tepat," katanya. 

Gerindra Sebut Gibran, Mahfud hingga Khofifah Bisa Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Lalu, apakah penonaktifkan itu terkait dugaan pelecehan seksual? 

"Saya belum tahu sejauh itu. Nanti pada waktunya mungkin inspektorat akan melaporkan pada kami. Saya kira saya tidak ingin berlebihan, hati-hati harus teliti terkait berbagai informasi," ujarnya. 

Riza ingin memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan, menjelaskan, dan juga kepada inspektorat dan lain sebagainya.

"Jadi, mari kita membiasakan berprasangka baik pada siapapun dan semua pergantian ini dimaksudkan baik. Jadi Pak Gubernur dan jajaran kita melakukan mutasi ini untuk kepentingan masyarakat banyak," katanya. 

Menurut Riza, yang bersangkutan itu diperiksa merupakan hal yang biasa, semua bisa diperiksa. Bahkan, keuangan juga bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Pemeriksaan jangan selalu dikonotasikan ada sesuatu yang salah, tidak mesti. Ada sesuatu yang negatif, tidak mesti," katanya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya