Tiga WN India Diamankan Usai Palsukan Visa Elektronik

Konpres Pemalsuan Visa Masuk Indonesia
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Kantor Imigrasi Klas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal India. Mereka kedapatan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa elektronik palsu.

Elon Musk Batalkan Kunjungan ke India, Ini Alasannya

Kepala Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, para WN asal India yang diamankan berinisial MK, MJB dan SKV.

"Mereka ini datang ke Indonesia melalui Bandara Soetta (Soekarno-Hatta), lalu saat melakukan proses pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta didapati ketiganya menggunakan visa elektronik palsu," jelas Romi Yudianto, Kamis 25 Maret 2021.

Honda Bakal Jor-joran Produksi Motor Listrik Tahun Ini

Baca juga: Fraksi PDIP Ungkap Keanehan Ajang Formula E yang Bakal Bikin Rugi

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya masuk ke Indonesia melalui sistem paket perjalanan dengan tarif yang berbeda-beda. Seperti MK masuk ke Indonesia dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp97 juta. Paket tersebut meliputi penerbitan elektronik visa Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, akomodasi dan tiket perjalanan dari Delhi – Jakarta – Kanada.

Presdir P&G: Konsumen Adalah Bos

"Untuk MK diketahui datang ke Indonesia untuk mencari kehidupan yang layak di Kanada," ujarnya.

Sedangkan, MJB dan SKV masuk ke Indonesia mengaku membayar Rp40 juta per orang untuk biaya pengurusan elektronik visa Republik Indonesia dan tiket penerbangan dari Dubai ke Jakarta. Adapun tujuan keduanya masuk ke Indonesia adalah untuk melakukan pembicaraan bisnis.

"Hasil pemeriksaan petugas pada sistem permohonan elektronik visa Direktorat Jenderal Imigrasi, nomor visa elektronik yang dipergunakan oleh MK ternyata tercatat atas nama AB yang merupakan warga negara Rusia. Sedangkan untuk MJB dan SKV nomor visa elektroniknya tidak ditemukan dalam sistem," ungkapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, kasus MK, MJB dan SKV melanggar pasal 121 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu, atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya