Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Pemilik Pasar Muamalah

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pemilik Pasar Muamalah Kota Depok, Zaim Saidi. Sepeti diketahui, Zaim ditahan setelah menjadi tersangka kasus pelanggaran tentang mata uang.

Siskaeee Kirim Surat Keterangan Alami Gangguan Jiwa, Begini Respons Polisi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika mengatakan penyidik punya pertimbangan sehingga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Zaim. Salah satunya, tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Selain itu, karena alasan kemanusiaan bahwa yang bersangkutan ada sakit dan pemeriksaan sudah selesai," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 25 Maret 2021.

Siskaeee Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa?

Baca juga: LPSK Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI, Korbannya PNS

Dengan demikian, Helmy mengatakan tersangka Zaim dikenakan wajib lapor oleh penyidik sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, Helmy tidak menjelaskan kapan tersangka Zaim harus wajib lapor kepada penyidik Bareskrim Polri.

Respons Pihak Siskaeee, Penangguhan Penahanannya Ditolak Polisi

Diketahui, Zaim Saidi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Selasa, 2 Februari 2021. Ia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran tentang mata uang. Sebab di pasarnya, mata uang yang digunakan justru bukan rupiah tetapi dirham.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

SYL Minta Penangguhan Penahanan: Paru-paru Tinggal Separo, Butuh Udara Terbuka

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL minta penangguhan penahanan kepada majelis hakim karena sakit paru-paru dan lanjut usia.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024