Polisi: Tak Ada Ledakan dari Benda Mencurigakan Dekat Rumah Ahmad Yani

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menyebutkan, benda mencurigakan yang ditemukan di dekat kediaman petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, bukan bom sungguhan. 

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap benda tersebut. "Dibawa ke Satbrimob untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 26 Maret 2021.

Polisi memastikan tidak ada ledakan dari benda tersebut. Pun, Tubagus menegaskan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. "Tidak ada korban, tidak ada ledakan," katanya.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Berdasar foto, benda tersebut berbentuk tabung yang dikemas dengan lakban. Pada bagian depan benda tersebut terdapat sebuah jam analog.

Sebelumnya diberitakan, sebuah benda mencurigakan ditemukan di dekat kediaman petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di Cipinang Indah, Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021 pagi.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Dari data yang dihimpun, benda mencurigakan tersebut berbentuk tabung yang dikemas dengan lakban. Pada bagian depan benda tersebut terdapat sebuah jam analog. 

Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan membenarkan adanya temuan benda mencurigakan tersebut. "Iya benar," kata dia kepada wartawan, Jumat, 26 Maret 2021.
 

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024