Polisi Kebut Cari Peletak Fake Bom Dekat Rumah Ahmad Yani

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/ Firda Junita/ Jakarta

VIVA – Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait benda mencurigakan yang diduga sebagai fake bom, yang ditemukan di dekat kediaman petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Benda menyerupai bom tersebut ditemukan pada Jumat pagi ini, 26 Maret 2021. Pemeriksaan saksi untuk mencari titik terang, siapa pelakunya.

"Memeriksa beberapa saksi-saksi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 26 Maret 2021.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Baca juga: Detik-detik Fake Bom Ditemukan Dekat Rumah Ahmad Yani

Belum ada titik terang, yang bisa menuju pada pelaku yang meletakkan benda di pagar rumah Ahmad Yani tersebut. Walau fake bom, tapi beberapa komponennya diketahui serupa, seperti adanya jam analog di bagian atas.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Benda mencurigakan itu masih diperiksa lebih lanjut. Benda mencurigakan ini tidak diledakkan Tim Gegana di lokasi, mengingat kawasan tersebut merupakan perumahan sehingga dikhawatirkan membahayakan.

"Sampai dengan saat ini siapa yang meletakkan masih kami lakukan pengejaran," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah benda mencurigakan ditemukan di dekat kediaman petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di Cipinang Indah, Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021 pagi.

Dari data yang dihimpun, benda mencurigakan tersebut berbentuk tabung yang dikemas dengan lakban. Pada bagian depan benda tersebut terdapat sebuah jam analog. Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan adanya temuan benda mencurigakan tersebut.

"Iya benar," kata dia kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya