Pemprov DKI Tetapkan Lokasi Pembangunan MRT Koridor Kota-Ancol Barat

MRT Jakarta (Jakarta Metro Mass Rapid Transit)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melanjutkan pembangunan MRT Fase 2 (Utara - Selatan), dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Ancol. 

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang

Kehadiran MRT Jakarta mampu menumbuhkan budaya transportasi baru bagi warga Jakarta, semakin banyak yang berpindah dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik. 

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota – Ancol Barat.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

"Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Selain itu, kata dia, MRT turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Wali Kota Berharap Proyek MRT 'Beneran' Sampai Tangsel: Itu Kita yang Usul

Lebih lanjut, Syafrin memaparkan pihaknya akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di jalur MRT koridor Kota – Ancol Barat. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Adapun rencana luas tanah yang dibutuhkan sekitar 196,292 m², terletak di lokasi Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat; Stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jaarta Utara; Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Sedangkan, untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada tahun 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai,” tuturnya.

Syafrin menambahkan, pembiayaan atas pengadaan tanah ini berasal dari APBD DKI Jakarta. Sementara itu, untuk penempatan prasarana Stasiun MRT disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya