Kamera ETLE Depok Rekam 120 Pelanggar, Mayoritas Pelat Kuning

Jalan Margonda Depok mulai dipasangi tiang-tiang E-TLE
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok mencatat, sebanyak 120 kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran sejak sepekan diberlakukannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

“Jumlah pelanggaran yang terkonfirmasi sekarang sudah 120 pelanggaran dan mungkin akan bertambah lagi sampai nanti malam,” kata Wakil Kepala Satlantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Reza Hafiz Gumilang, Rabu, 31 Maret 2021.

Sebagian besar didominasi pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Kebanyakan yang melanggar adalah kendaraan umum.

Emak-emak Naik Motor Juga Berulah di Luar Negeri, Lakukan Ratusan Pelanggaran

“Pribadi dan plat kuning. Tapi sampai saat ini masih didominasi plat kuning untuk penggunaan safety belt,” ujarnya.

Namun demikian, Reza mengaku belum bisa merinci secara detail berapa banyak kendaraan umum yang ditindak.

Kakorlantas: 4 Ribu lebih Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2024

“Kalau detail angka pastinya belum bisa memberikan secara fix tapi perkiraan untuk presentasenya sekitar 60-an persen itu plat kuning. Ada angkot, ada taksi,” ujarnya.

Dari pantauan sementara, kata Reza, rata-rata pelanggaran ditemukan pada saat jam berangkat dan pulang kerja.

“Dominasi seperti itu, pagi dan sore hari. Siang bukan agak turun, tapi sangat banyak capture pelanggaran itu pagi dan sore hari,” katanya.

Ia menambahkan, surat tilang terkait denda telah dilayangkan ke alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satlantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi M Indra Waspada menuturkan, untuk saat ini kamera E-TLE terpasang satu titik di Jalan Margonda.

“Untuk sementara ini di wilayah hukum Polres Metro Depok baru ada satu titik kamera, ya itu di JPO (Jembatan Penyeberang Orang) depan kantor wali kota,” katanya saat meresmikan program E-TLE, Rabu, 24 Maret 2021.

Andi menjelaskan, adapun target penindakan sasarannya adalah penggunaan sabuk pengaman dan larangan menggunakan ponsel saat berkendara.

“Pelanggarannya sendiri bertahap yaitu pertama pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan menggunakan handphone pada saat berkendara," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan sistem dengan target pelanggar yang tidak menggunakan helm.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya