DKI Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di 100 Sekolah, 42 Tingkat SD

Simulasi sekolah tatap muka.
Sumber :
  • Fajar Sodiq/VIVA.

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba sekolah tatap muka sekolah mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Uji coba sekolah tatap muka itu akan dimulai 7 April sampai dengan 29 April 2021.

Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline

Kepala Bidang Sekolah Dasar(SD) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Momon Sulaeman mengatakan uji coba pembelajaran tatap muka ini akan dilakukan di 100 sekolah di Jakarta.

"Kandidat sekolah yang akan mengikuti uji coba adalah 100 sekolah terdiri dari sekolah negeri dan swasta," kata Momon ketika dikonfirmasi, Senin, 5 April 2021

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Momon menjelaskan 100 sekolah yang akan menggelar uji coba belajar tatap muka  terdiri dari 42 SD, 13 SMP, 9 SMA, 30 SMK, 5 madrasah dan 1 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Disdik DKI Jakarta belum dapat menyebutkan secara rinci terkait dengan nama-nama sekolah yang bakal mengikuti uji coba sekolah tatap muka. "Nanti saja (saya sampaikan) kalau sudah final," imbuhnya. 

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Momon menegaskan pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka ini nantinya atas seizin orang tua siswa. 
"Siswa yang boleh masuk maksimal 50 persen dari jumlah siswa dan diizinkan oleh orang tua," ungkap Momon. 

Selain itu, uji coba ini nantinya akan dilakukan secara terbatas dan sebagai acuan untuk menentukan pelaksanaan sekolah tatap muka di DKI Jakarta nantinya.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengumumkan pembelajaran tatap muka secara terbatas ditargetkan bisa dilakukan mulai Juli 2021 mendatang.  

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," kata Nadiem saat mengumumkan SKB 4 Menteri secara daring.

Menurut Nadiem, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

"Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya