Buka Puasa Bersama Dibolehkan, Kapasitas Restoran Tetap 50 Persen

Ilustrasi layanan makan di restoran di masa pandemi dengan protokol kesehatan
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan 1442H/2021. Kegiatan buka puasa bersama baik di masjid, restoran, perkantoran dan rumah jamak dilakukan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. 

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Petugas Pengamatan: Durasi 118 Detik

Namun demikian, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan buka puasa bersama di luar rumah atau di restoran/rumah makan, sebab sekarang ini masih di masa pandemi COVID-19.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas dan jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama, namun pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha.
 
"Saat ini masih 50 persen, nanti kami coba dalami dulu, apakah akan ditingkatkan atau tidak. Ini sedang dibahas bersama PHRI, Pemprov DKI, kalau itu buka bersama sebenarnya tidak masalah karena masih di jam operasional sampai 21.00 WIB, jadi buka bersamanya kan 18.30 atau 19.00, masih bisa dimungkinkan, tinggal protokol kesehatannya harus dijaga, kondisi social distancing yang harus tetap tertib," kata Gumilar saat diskusi virtual, di Jakarta, Senin.

Sopir Alami Microsleep Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah

Meski demikian, Gumilar menekankan aturan bagi restoran ini tetap mengikuti pemerintah pusat karena masih berada dalam lingkup kebijakan PPKM Mikro Jawa-Bali dan beberapa kota di Kalimantam, Sumatera dan Sulawesi. "Ini tentu saja jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dan pusat," ucapnya.

Adapun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan.

Insiden Penembakan di Philadelphia AS, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban

Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kalau dulu 25 persen, sekarang bisa 50 persen, nanti (saat bulan puasa) diharapkan bisa lebih ditingkatkan dengan catatan tetap protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walu tidak 100 persen, ya 75 persen misal kita harapkan," ujar Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono

Tak cuma kapasitas pengunjung, Sutrisno juga ingin jam operasional bisa ditambah. Namun, ia tidak menyebut waktu pasti, sementara saat ini restoran dibolehkan buka sampai 21.00 WIB dari sebelum pandemi mencapai 22.00 WIB.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021. Surat edaran nomor 03 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan tahun 2021. 

Adapun isinya berbeda dengan surat edaran tahun sebelumnya. Seperti pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat lima waktu berjamaah, tarawih, witir, tadarus Alquran dan itikaf di dalam masjid. 

Dengan syarat pembatasan jumlah kehadiran jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Edaran tersebut juga membolehkan kegiatan buka puasa bersama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang jelas-jelas melarang aktivitas buka puasa bersama di masa pandemi.

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," tulis surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip VIVA, Selasa, 6 April 2021.

Kemenag tetap menganjurkan masyarakat agar kegiatan sahur dan buka puasa sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. (Ant)
 

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Tegaskan ASN DKI Tak Ada WFH: Media Saja Masuk

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, tidak ada penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024