-
VIVA – Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten ditetapkan menjadi satu-satunya wilayah di Pulau Jawa yang masuk dalam zona merah atau beresiko tinggi dalam penyebaran COVID-19. Penetapan itu dirilis oleh pemerintah pusat melalui Satuan Tugas COVID-19.
Namun, hal itu langsung dibantah oleh pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Melalui Dinas Kesehatan, disebutkan bila penetapan itu terjadi karena adanya kesalahan dalam sinkronisasi data anatara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr. Alin mengatakan, hal itu terjadi lantaran data yang dirilis berasal dari data lama yang berproses sinkronisasi.
Baca juga: Wagub DKI Ingatkan Siswa Tak Nongkrong Sepulang Sekolah Tatap Muka