Yayasan Harapan Kita: Tidak Pernah Ada Niat Swakelola TMII

Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada 31 Maret 2021. Dengan demikian Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur tentang pengelolaan Taman Mini oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Prabowo Segera Bahas Koalisi Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih Besok

Yayasan Harapan Kita yang diwakili oleh Sekretaris YHK Tria Sasangka Putra Ismail Saleh mengatakan bahwa insiator TMII yaitu Presiden ke-2 Soeharto dan istrinya Tien Soeharto dan tidak pernah ada niat untuk mengelola TMII yang berada di Jakarta Timur itu secara mandiri.

"Tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola Taman Mini Indonesia Indah secara mandiri," kata Tria Sasangka di Jakarta, Minggu, 11 April 2021.

Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Menguat?

Dia menjelaskan, dalam sejarah pendirian Taman Mini, pada rentang waktu selama 3 tahun sejak pembangunannya tahun 1972 sampai dengan peresmian di tahun 1975, Taman Mini Indonesia Indah langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh Yayasan Harapan Kita kepada negara.

Bahkan pada 2010 lanjut dia, Sekretariat Negara Republik Indonesia telah melakukan proses balik nama sertifikat hak pakai dari atas nama Yayasan Harapan Kita menjadi atas nama pemerintah Republik Indonesia, Sekretariat Negara Republik Indonesia atas tanah Taman Mini Indonesia Indah seluas 146.7704 hektare.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Ia juga menuturkan, dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya selama ini, Yayasan Harapan Kita telah membentuk Badan Pengelola dan Pengembangan Taman Mini Indonesia Indah.

Yayasan Harapan Kita kata dia selaku penerima penugasan dari negara telah melakukan tugas mengelola di mana saat ini Taman Mini Indonesia Indah  memiliki sumber daya manusia yang kemampuannya berbasis pada kompetensi manajerial dan kompetensi teknis terhadap skill (keahlian) dan personal`s atribut (atribut perseorangan).

 

Gedung Merah-Putih KPK

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikatakan tidak perlu menyetor nama-nama calon menteri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi nama-nama itu distabilo tertentu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024