Polisi Ungkap Kolaborasi Mafia Tanah, 2 Tersangka dan 1 Buron

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Pihak kepolisian dari Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengungkap praktek mafia tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten. Polisi mengamankan dua pelaku yang berinisial D dan M yang merupakan otak dari kasus tersebut.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berhasil dibongkar setelah tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut. Yang mana diketahui milik warga setempat dan PT TM.

"Awalnya, ada gugatan dari D ke M pada April 2020 lalu, namun dalam perjalanan sidang, nyatanya hasilnya ini dading atau perdamaian," katanya di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, 13 April 2021.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Baca juga: Anies Tak Anjurkan Buka Puasa Bersama Ramai-ramai di Restoran

Lalu, usai berakhir damai, dokumen keduanya pun disatukan dan pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun, eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM. 

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

"Ketika hendak proses eksekusi, ada perlawanan dari warga dan PT TM. Di sana, kedua pemilik sah itu langsung melaporkan kasus itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Dan kemudian dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Hingga akhirnya, diketahui hasil penyelidikan bahwa terdapat surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M, berstatus palsu dan tidak terdaftar. 

"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," jelas Yusri.

Mereka pun nyatanya, berkerjasama untuk menguasai tanah tersebut dengan bahan-bahan yang digugat sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga, nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Yang hasilnya, mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama.

Ditegaskan Yusri, hal ini merupakan motif dari para mafia agar bisa menguasai tanah-tanah yang bukan miliknya dengan cara bekerjasama dengan mafia lainnya.

"Ini motif mereka, dan kami masih terus melakukan penyelidikan," katanya.

Petugas kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi telah mengeluarkan status DPO kepada yang bersangkutan. 

"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," ungkapnya.

Keduanya pun kini dijerat pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya