Habib Rizieq ke Bima Arya: Apa Motivasi Anda Pidanakan Kasus Ini?

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada sidang perkara hasil Swab di RS Ummi Bogor dengan terdakwa eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab menghadirkan Wali Kota Bogor, Bima Arya sebagai salah satu saksi.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Sejumlah pertanyaan ditujukan kepada Bima Arya selaku Kasatgas di wilayah itu, mulai dari jaksa, kuasa hukum hingga terdakwa. Habib Rizieq menyayangkan sikap Bima Arya yang langsung melaporkan kasus ini ke polisi tanpa adanya langkah persuasi.

"Apa motivasinya, kenapa begitu cepat? Prokes lain Anda tidak pidanakan, tapi khusus kasus ini Anda pidanakan," tanya Habib Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Habib Rizieq juga mencecar Bima Arya dengan proses pelaporan tersebut di mana Bima melaporkan kasus ini pada tanggal 28 November 2020. Padahal dua hari berturut-turut Bima datang ke rumah sakit tersebut.

Habib Rizieq juga mengatakan jika harusnya Bima Arya paham jika hasil tes swab PCR itu emmbutuhkan waktu sekitar 2 hari kerja. Tetapi, saat hasilnya belum keluar, Bima malah sudah melaporkan ke polisi.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

"Hasilnya belum ada, kepastiannya belum ada kok tiba-tiba lapor polisi," kata Habib Rizieq.

Mendapat serangan pertanyaan tersebut, Bima menjelaskan jika ada hal yang tidak direalisasikan dari hasil pertemuan antara dirinya dengan Hanif Alatas pada tanggal 27 November 2020.

Bima juga menyebut, laporan kepolisi itu atas saran dari Kapolres Bogor. "Kapolres sampaikan bahwa kita akan panggil semua supaya jelas apa yang terjadi, silahkan Satgas menyampaikan laporan. Jadi laporan satgas ke polisi ini buat kami membantu lebih jelas apa yang terjadi. Kalau semua sesuai dengan protap, tidak akan jadi masalah," ucap Bima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya