Mafia Tanah Ditangkap, Warga Alam Sutera Minta Eksekusi Dibatalkan

Konpers Sengketa lahan di Alam Sutra.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Warga yang memiliki status sah atas kepemilikan tanah di daerah Alam Sutera, Kota Tangerang, menuntut pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A untuk membatalkan eksekusi.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Hal ini karena, pihak PN Tangerang belum juga mencabut surat eksekusi. Padahal, diketahui tanah yang memiliki luas 45 hektare tersebut, secara sah milik warga dan PT TM.

Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin, menyebut, bakal menuntut dan mengawal kasus mafia tanah yang merugikan tanah tempat tinggalnya dan juga ribuan warga lain. Dia khawatir, sebab hingga kini Pengadilan Negeri (PN) Tangerang belum membatalkan surat eksekusi itu, meski kepolisian telah menangkap dua mafia tanah.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Kami menuntut PN Tangerang Kelas 1A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan. Dan permasalahan lainnya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status dari terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," katanya, Kamis, 15 April 2021.

Makanya, dirinya berencana akan terus mengawal kasus mafia tanah ini hingga tuntas, hingga warga mendapatkan keadilan atas hal mereka.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

"Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum, karena dari 45 hektare tanah yang diaku para mafia tanah tersebut, sekitar 10 hektar sudah ditempati warga secara turun temurun. Berbagai surat kepemilikan tanah seperti girik, HGB, hingga sertifikat hak milik, sudah dimiliki sejak dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus praktek mafia tanah seluas 45 hektar di Tangerang. Dimana, dalam pengungkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan dua mafia tanah berinisial D dan M.

Dalam praktiknya, D dan M ini saling mengenal dan bekerjasama untuk menguasai tanah yang secara sah dimiliki oleh warga dan PT TM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, D dan M juga menggunakan surat-surat palsu dalam proses penguasaan tanah itu.

"Kita berhasil bongkar ini setelah, warga dan PT TM melapor dan dari sini diketahui pada April 2020 kedua tersangka melakukan gugatan perdata yang menghasilkan perdamaian di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Mei 2020," ungkapnya.

Setelah dinyatakan menang, keduanya langsung melakukan eksekusi di lokasi yang sudah diatur untuk memuluskan rencana keduanya tanpa adanya perundingan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya