Modus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Kini Terang-Benderang

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Banten sebesar Rp117 miliar disebut menggunakan modus pesantren fiktif dan pemotongan dana yang sudah diterima ponpes oleh seorang pelaku berinisial ES.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Pemotongannya bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp30 juta disetiap ponpes. Akibat ulah ES, pembangunan pesantren terbengkalai.

"Pertama ada dugaan pesantren fiktif seolah-olah dapat bantuan tapi pesantrennya tidak pernah ada. Kemudian modus kedua, memang penyaluran melalui rekening, ketika sudah masuk rekening ponpes kemudian di potong atau diminta kembali. Padahal pesantren hanya dapat bantuan sekitar Rp40 jutaan," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Senin, 19 April 2021.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Kejati Banten juga sedang mendalami dana hibah tahun 2018 dan 2019. Pihak Kejaksaan khawatir terjadi tindak korupsi yang sama.

Di mana ES menjanjikan ke pimpinan ponpes akan menerima dana hibah. Namun harus memberikan timbal balik kepada dirinya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Pelaku mengakui memotong misalkan menjanjikan ke pesantren dapat bantuan, tapi dipotong sekian. Dari data yang kami punya, setiap tahun (hibah pesantren) bertambah jumlah anggarannya," kata dia.

Sebelumnya Kejati Banten menetapkan ES sebagai tersangka korupsi dana hibah pesantren. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18, Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Perlu diketahui pada tahun 2020, Pemprov Banten mengalokasikan bantuan dana bagi ponpes di Banten senilai Rp117,78 miliar yang menyasar 3.926 ponpes.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya