Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Didenda Rp1 Juta

Emak-emak nekat masuk jalan tol.
Sumber :
  • Jasa Marga

VIVA – Emak-emak berinisial B yang nekat masuk jalan tol dalam kota dengan sepeda motornya menyerahkan diri ke polisi, Senin, 26 April 2021 siang. Dari hasil pemeriksaan, B melanggar Pasal 287 dan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

OJK Ingatkan Emak-emak Hati-hati Terjerat Rentenir: Bunganya Luar Biasa Mencekik Leher

"Pasal 287 itu denda Rp500 ribu, kalau untuk tidak memiliki surat izin mengemudi (Pasal 281) denda Rp1juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 27 April 2021.

Pasal 287 itu, kata Yusri, mengatur tentang rambu lalu lintas. B terbukti melanggar rambu lalin buntut sepeda motornya masuk jalan tol yang tidak diperuntukan roda dua. Pasal tersebut berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalin dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Viral Motor Matik Diisi Minyak Kayu Putih Campur Bensin, Ini Kata Pakar

Kemudian, untuk Pasal 281 mengatur tentang kepemilikan SIM. Pasal berbunyi setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

"Karena ini pelanggaran tidak kita lakukan penahanan, tapi penilangan dengan barang bukti kendaraan motor," katanya lagi.

Moeldoko Ungkap Penyebab Subsidi Motor Listrik Kurang Laku, Anak Muda Tak Suka Motor Pelan

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengendara motor yang diketahui emak-emak nekat menerobos masuk jalan tol dalam kota. Dengan santainya emak-emak ini masuk ke dalam jalan tol. 

Dia terlihat tanpa merasa bersalah atas apa yang dilakukannya. Lucunya, emak-emak ini masuk dengan cara membayar jalan tol memakai kartu elektronik sebagaimana mestinya kendaraan roda empat atau lebih masuk ke jalan tol.

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) menyebut emak-emak itu masuk lewat Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 20 April 2021, sekitar pukul 17.01 WIB.

"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1," kata Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Bismarck Purba kepada wartawan, Rabu, 21 April 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya