Terlibat Prostitusi Online, Hotel Reddoorz Tebet Ditutup Permanen

Hotel RedDoorz Tebet disegel Satpol PP
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Usai terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan pelaku di bawah umur yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama instansi gabungan melakukan penyegelan terhadap hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 April 2021.

Jasad Pria Paruh Baya Buat Geger Apartemen di Tebet, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

"Penutupan ini kami lakukan secara permanen," ujar Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono usai melakukan penyegelan di lokasi kepada wartawan, Kamis, 29 April 2021.

Eko menyebut dalam penyegelan ini berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Dalam kesempatan yang sama, Camat Tebet, Dyan Airlangga mengatakan usai dilakukan penyegelan terhadap RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan ini pihaknya dari kewilayahan nantinya akan terus memonitoring tempat ini yang akan dibantu dengan TNI-Polri.

“Kita akan memonitoring bekerjasama dengan kepolisian dan TNI di wilayah khususnya di kecamatan tebet,” pungkas Dyan.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan prostitusi di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Rabu kemarin, 21 April 2021. Penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB malam.

"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis, 22 April 2021.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap sedikitnya 15 orang wanita BO. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial sebelum eksekusi di sana.

"Mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur," katanya.

Selain itu, polisi juga mencokok joki yang menjajakan mereka serta beberapa pria hidung belang yang tengah menikmati jasa esek-esek ini. Disita pula uang Rp600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Pemilik Hotel di Tebet dalam Prostitusi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya