Cecar Saksi, Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kerumunan Pilkada

Sidang Habib RIzieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • Repro PN Jakarta Timur

VIVA – Sidang perkara kerumunan Megamendung, Jawa Barat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kamis 29 April 2021. Dalam sidang itu, Habib Rizieq kembali membandingkan kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Megamendung.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Dalam sidang kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq bertanya ke saksi ahli penanganan pelanggaran protokol kesehatan efektif. Para saksi tersebut adalah Ketua Umum Perhimpunan ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono dan epidemiolog Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Panji Fortuna. Keduanya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Pertanyaan saya singkat saja. Menurut ilmu epidemiologi kalau di wilayah pandemi satu kerumunan dilarang tapi kerumunan lain dibiarkan apakah itu efektif mengatasi pandemi?" tanya Rizieq dalam sidang di PN Jakarta Timur.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Menurut Rizieq, selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia, terjadi banyak pelanggaran protokol kesehatan. Akan tetapi dia menyebut hanya kasusnya yang diproses secara pidana hingga ke pengadilan.

Hariadi lalu menjawab bahwa ia tidak dalam posisi membandingkan penanganan kasus. Namun Hariadi menyebutkan, bahwa setiap kebijakan harus dipantau pelaksanaannya.

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

"Setiap kebijakan mesti dipantau penerapannya. Kalau suatu kebijakan tidak bisa diterapkan secara benar di lapangan, maka kebijakan itu tidak efektif," ujar Hariadi menjawab pertanyaan Rizieq.

Sementara Panji menjawab bahwa seharusnya setiap kerumunan tidak diperkenankan dalam situasi pandemi COVID-19 karena dapat memicu penularan meluas dan agar penanganan efektif.

Kemudian Habib Rizieq kembali bertanya apa ada perbedaan antara satu kerumunan dengan kerumunan lainnya. Secara epidemiologi yang membuat beda penanganan kasus hukum.

"Ada kerumunan Maulid yang diproses hukum sampai sidang, tapi banyak kerumunan pilkada yang tidak diproses hukum. Apa ada pembedaan bahwa wabah itu tidak akan menular di kerumunan Pilkada?" tanya Rizieq.

Menjawab pertanyaan Rizieq, Hariadi menjelaskan, bahwa setiap kerumunan berpotensi meningkatkan risiko penularan COVID-19 meluas. Panji pun memberikan penjelasan yang sama terkiat pertanyaan Habib Rizieq.

"Saya rasa yang meningkatkan risiko itu bukan nama kerumunannya (kegiatan terkait), tapi kerumunannya. Jadi apakah itu Maulid Nabi, apakah kampanye, musik rock kerumunan," kata Panji.

Kerumunan pada acara Maulid Nabi yang dimaksud Rizieq adalah kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar bersamaan dengan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 lalu. Kegiatan yang digelar di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan tersebut dihadiri sekitar 5.000 warga. Kedua acara itu membuat Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya