May Day, Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Batu nisan bertuliskan RIP Omnibus Law dalam aksi hari buruh di kawasan Monas.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

VIVA – Sejumlah aliansi massa buruh melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day yang berlangsung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu hari ini, 1 Mei 2021.

img_title Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam, Usulan 45 Jam Pengusaha Ikuti Aturan

Sejauh ini, terdapat tiga kelompok massa yang tengah menggelar aksi unjuk rasa, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan kelompok mahasiswa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz mengatakan, terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi hari ini masih berkaitan dengan Omnibus Law – UU Cipta Kerja. Massa buruh ini meminta agar, undang-undang itu untuk segera dicabut.

img_title Said Iqbal Minta Aturan Jaminan PHK Tak Dihapus di RUU Ketenagakerjaan

"Dalam aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah 'Gelegar Perlawanan Terhadap UU Omnibuslaw'. Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Riden di lokasi.

Meski pandemi COVID-19 belum hilang dari tahan air, lanjut Riden, namun massa tetap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya. Sebagai pelaksanaan protokol kesehatan, para peserta aksi wajib melakukan rapid test antigen.

img_title Said Iqbal Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law: Dibahas Tengah Malam di Hotel

"Kemudian aksi kami namakan aksi lapangan dan juga aksi virtual, kenapa? Kami sadar betul bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir. ini adalah salah datu bukti kami peserta aksi sudah melakukan rapid test antigen," lanjutnya.

Tak hanya itu, aksi secara virtual juga digelar oleh seluruh anggota KSPI di 24 Provinsi, dengan rincian 136 Kabupaten dan Kota. Aksi serupa juga turut digelar di tiga ribuan pabrik yang tersebar di seluruh tanah air.

"Kemudian aksi kami melalui virtual, seluruh anggota kami di 24 provinsi 136 kabupaten/kota di 3 ribuan pabrik juga melakukan aksi yang sama pada hari ini, dan tuntutan juga sama hanya satu batalkan UU Nomor 11 tahun 2020," ungkap Riden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pantauan di lokasi, massa yang turun dalam aksi ini turut memasang replika sejumlah nisan dengan tuntutan beragam. Misalnya, RIP Cuti Melahirkan hingga RIP Satuan Upah Per-jam.

Selain berorasi, massa aksi juga melakukan prosesi tabur bunga di replika nisan tersebut. Aksi itu disebut Riden sebagai simbol terkuburnya hak-hak para pekerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut