May Day, Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Batu nisan bertuliskan RIP Omnibus Law dalam aksi hari buruh di kawasan Monas.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

VIVA – Sejumlah aliansi massa buruh melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day yang berlangsung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu hari ini, 1 Mei 2021.

Sejauh ini, terdapat tiga kelompok massa yang tengah menggelar aksi unjuk rasa, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan kelompok mahasiswa.

Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz mengatakan, terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi hari ini masih berkaitan dengan Omnibus LawUU Cipta Kerja. Massa buruh ini meminta agar, undang-undang itu untuk segera dicabut.

"Dalam aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah 'Gelegar Perlawanan Terhadap UU Omnibuslaw'. Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Riden di lokasi.

Meski pandemi COVID-19 belum hilang dari tahan air, lanjut Riden, namun massa tetap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya. Sebagai pelaksanaan protokol kesehatan, para peserta aksi wajib melakukan rapid test antigen.

"Kemudian aksi kami namakan aksi lapangan dan juga aksi virtual, kenapa? Kami sadar betul bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir. ini adalah salah datu bukti kami peserta aksi sudah melakukan rapid test antigen," lanjutnya.

Tak hanya itu, aksi secara virtual juga digelar oleh seluruh anggota KSPI di 24 Provinsi, dengan rincian 136 Kabupaten dan Kota. Aksi serupa juga turut digelar di tiga ribuan pabrik yang tersebar di seluruh tanah air.

"Kemudian aksi kami melalui virtual, seluruh anggota kami di 24 provinsi 136 kabupaten/kota di 3 ribuan pabrik juga melakukan aksi yang sama pada hari ini, dan tuntutan juga sama hanya satu batalkan UU Nomor 11 tahun 2020," ungkap Riden.

Cak Imin Sebut Undang-undang Cipta Kerja Belum Bisa Gaet Investasi Cepat

Pantauan di lokasi, massa yang turun dalam aksi ini turut memasang replika sejumlah nisan dengan tuntutan beragam. Misalnya, RIP Cuti Melahirkan hingga RIP Satuan Upah Per-jam.

Selain berorasi, massa aksi juga melakukan prosesi tabur bunga di replika nisan tersebut. Aksi itu disebut Riden sebagai simbol terkuburnya hak-hak para pekerja.

Tolak Besaran Kenaikan UMP, Buruh Ancam Mogok Nasional

"Kenapa kami bikin replika nisan (karena) UU 11 2020 (Cipraker) sama juga mengubur hak-hak kami sebagai pekerja. Kami melawan itu," tutup dia.

Lahan kelapa Sawit. (Ilustrasi)

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, seluas 3,37 juta hektare lahan sawit terindikasi ada di dalam kawasan hutan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024