Catut Nama Nadiem, 5 Orang Jadi Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan total ada lima orang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional yang mencatut nama Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim.

Stafsus Menag: Perpres 58/2023 Makin Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia

"Hasil gelar perkara terlapor lima orang ini dinyatakan tersangka," kata Yusri kepada wartawan Sabtu 1 Mei 2021.

Kelimanya memang terlapor. Salah satunya yang jadi tersangka adalah Profesor Sudadio.

Cak Imin Blak-blakan Anies Bersyukur Pernah Dipecat Jokowi: Nanti Akhirnya jadi Presiden

Para terlapor dari STIE Painan Banten yang diduga memalsukan surat keputusan saat mengurus pengalihan pengelolahan dari STIE Kediri ke STIE Painan di Tangerang Banten. Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Pokoknya surat keputusan Kemendikbud-Ristek itu palsu. Itu dilakukan agar mempermudah dalam proses peralihan. Iya dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau UU Dikti," katanya.

Menteri Nadiem Prediksi 1 Juta Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PPPK sampai 2024

Baca juga: Profesor Sudadio Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, satu orang ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional yang mencatut nama Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim yang dilakukan pihak Universitas Painan di Banten.

"Terlapornya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat, 30 April 2021.

Pada laporan yang dibuat Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Sudadio. Laporan dibuat pada 17 Februari 2021 lalu ke Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya